sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buka Pos Aduan, OJK Hentikan Operasional Jouska untuk Sementara

Market news editor Fahmi Abidin
25/07/2020 08:00 WIB
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menghentikan operasional perusahaan perencanaan keuangan independen Jouska Indonesia untuk se
Buka Pos Aduan, OJK Hentikan Operasional Jouska untuk Sementara. (Foto: Ist)
Buka Pos Aduan, OJK Hentikan Operasional Jouska untuk Sementara. (Foto: Ist)

Dengan demikian, agar semua proses dapat berjalan dengan baik dan guna meminimalisir perdebatan publik yang tidak kondusif, ditegaskan Akar Abyasa maka segala platform komunikasi online dan/ ataupun offline milik Jouska akan ditutup untuk sementara, tidak terbatas pada website, sosial media, aplikasi, dan ataupun acara virtual lainnya hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Jouska secara bertanggungjawab terbuka untuk setiap keluhan terkait layanan yang ingin disampaikan oleh klien dimana informasi mengenai keluhan dapat disampaikan melalui form online https://formkeluhanjouska.paperform.co dengan batas penyampaian laporan hingga 31 Juli 2020.

Sementara itu, halaman 2 dari 2 sesuai arahan dari Satgas Waspada Investasi OJK, keluhan dapat disampaikan dengan itikad baik demi mendapatkan solusi bersama, sehingga untuk memudahkan klien dan percepatan penyelesaian masalah, setiap keluhan hanya dapat disampaikan melalui form tersebut.

"Hal ini juga untuk menghindari adanya aduan anonim atau perdebatan publik yang meresahkan masyarakat," ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima IDX Channel Sabtu, (25/7/2020).

Jouska berharap informasi ini dapat meluruskan kesimpangsiuran yang terjadi dan pihaknya menghargai nasihat dan keputusan yang ditetapkan oleh Satgas Waspada Investasi OJK dan akan melaksanakan kewajiban kami dengan sebaik-baiknya. “Kami ucapkan terima kasih atas saran dan kritik yang diberikan kepada kami, tentunya juga bagi klien-klien dan para mitra yang mendukung perjalanan bisnis bersama kami." tutup Aakar. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement