Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023 dan Surat OJK No. S-102/2025, perseroan dapat melaksanakan buyback saham tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Manajemen Bukalapak (BUKA) menegaskan, pelaksanaan buyback saham memberikan indikasi perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk melakukan pembelian saham tanpa mengganggu kondisi keuangan, operasional atau investasi lainnya yang menunjukkan bahwa perseroan berada dalam kondisi keuangan yang sehat.
"Pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional dan pendapatan perseroan, karena perseroan pada saat ini memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembelian kembali saham," kata manajemen.
(Dhera Arizona)