IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di pasar modal terkait tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (PTRO).
Sanksi tersebut ditetapkan usai OJK melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024-2026 dengan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal/Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPM/UUPPSK). Sedangkan dalam kasus BREN dan CUAN, yang ditelusuri yakni proses penawaran umum (IPO) dengan dugaan pelanggaran pasal 107 UUPM/UUPPSK.
"OJK menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada perdagangan saham DSSA dan pemesanan saham BREN dan CUAN," kata OJK dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat (16/10/2026).
Fakta tersebut diperoleh setelah OJK memeriksa perdagangan saham DSSA dengan meminta data dokumen kepada Anggota Bursa (AB) terkait dan penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terkait transaksi saham DSSA.
Selain itu, OJK juga melakukan pemanggilan kepada pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA. Dalam hal ini, OJK memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 perorangan, dan 11 badan hukum asing.
"Bahwa atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan," katanya.
Dalam pemeriksaan itu, OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas hal itu, OJK membekukan izin orang-perseorangan dari direksi perusahaan efek.
Sementara pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan bagi sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.
Terkait hal ini, OJK telah meminta data dan dokumen kepada beberapa AB, penjamin emisi efek, dan bank kustodian, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait dengan IPO BREN dan CUAN tersebut.
Kemudian, OJK melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pelanggaran pada IPO BREN dan CUAN, termasuk lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti.
"OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan. Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," kata OJK.
Atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA, sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN, dan sebesar Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN.
OJK juga menegaskan bahwa pengenaan sanksi di pasar modal tidak hanya dilakukan kali ini saja, melainkan telah dilakukan OJK dan SRO sejak Januari sampai Oktober 2026 dan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari aksi reformasi pasar modal. Sejauh ini, tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum di OJK.
(Rahmat Fiansyah)