Pada hari ini (17/12) hingga pukul 09.54 WIB, saham SKBM dan RIGS ditransaksikan beda arah. Saham SKBM diperdagangkan di zona merah dengan penurunan 3,39 persen di Rp570. Sementara saham RIGS naik 1,30 persen ke Rp1.165.
Bursa menegaskan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Namun demikian, para investor diimbau untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya; dan mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," kata Bursa.
(Fiki Ariyanti)