Dia menegaskan, sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, kegiatan usaha dan operasional perseroan secara umum masih berjalan sebagaimana biasa, dengan tetap memperhatikan dan menindaklanjuti arahan serta ketentuan yang disampaikan oleh instansi pemerintah terkait sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
"Perseroan akan menghormati dan melaksanakan setiap arahan atau ketentuan yang secara resmi disampaikan oleh instansi pemerintah yang berwenang serta akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan material yang perlu disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," ujar dia.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Muliati, perseroan baru menerima pemberitahuan dan arahan dari instansi pemerintah. Oleh karena itu, perseroan saat ini masih melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut atas dampak yang mungkin timbul terhadap kegiatan usaha perseroan.
Dengan demikian, ujarnya, sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, perseroan belum dapat menentukan secara pasti besaran dampak finansial maupun operasional terhadap perseroan, termasuk dampak terhadap pendapatan dan kegiatan operasional apabila dilakukan penghentian penjualan dan/atau penarikan produk.