Nantinya, setelah pelaksanaan PMHMETD maka para pemegang saham Perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan saham secara keseluruhan akan terdilusi sebesar maksimum 12,56%.
“Seluruh dana hasil PMHMETD ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan dan sebagai tambahan modal kerja Perseroan dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah yang akan direalisasikan secara bertahap,” tandasnya. (TYO)