sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Bank Indonesia Sempurnakan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor

Market news editor Fahmi Abidin
05/12/2019 15:00 WIB
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 21/14/PBI/2019.
Catat! Bank Indonesia Sempurnakan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor. (Foto: ist)
Catat! Bank Indonesia Sempurnakan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor. (Foto: ist)

Sementara itu, pengaturan penerimaan DHE disempurnakan melalui: (i) mengubah pelaporan DHE oleh eksportir yang sebelumnya ke bank menjadi secara daring ke BI melalui pemanfaatan Financial Transactions Messaging Systems (FTMS), (ii) meniadakan sanksi administratif berupa denda khususnya ekspor non-SDA, (iii) pengurangan beban pelaporan bank, dan (iv) pemberian batasan waktu untuk pengajuan permohonan pembebasan sanksi administratif berupa penangguhan ekspor.

Adapun pengaturan penerimaan DHE dari SDA disempurnakan dengan menambahkan penyampaian pengkinian hasil pengawasan berupa informasi penerimaan DHE ke Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait.

Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat mendukung implementasi SiMoDIS agar dapat menyediakan informasi supply dan demand valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat sehingga dapat mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan BI. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement