Selain itu, pada fase pertama ini Bursa akan memberikan notasi khusus yaitu Notasi X yang artinya saham tersebut telah masuk dalam kategori efek dalam pemantauan khusus.
Pada fase kedua, Hasan menjelaskan, nantinya Bursa akan mengembangkan papannya sendiri yaitu Papan Pemantauan Khusus, dimana nantinya efek-efek yang memenuhi kriteria sebagai efek dalam pemantauan khusus akan dipisahkan dan dicatatkan ke dalam papan khusus tersebut.
"Di sisi lain mekanisme perdagangannya pun nanti akan kita ubah, tidak lagi secara continuous auction seperti di pasar reguler sekarang, tapi akan kita gunakan mekanisme periodik call auction, jadi nanti lelangnya tidak berkelanjutan tapi dilakukan dalam tahap-tahap secara periodik," ucapnya. (TYO)