IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kalender libur 2026, jadwal yang menerangkan waktu (hari dan tanggal) peniadaan kegiatan pelaksanaan perdagangan dan penyelesaian transaksi efek di Bursa.
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan, kalender libur bursa 2026 merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2026 dapat ditetapkan kemudian apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (23/9/2025).
Berikut Kalender Libur Bursa Tahun 2026
Catatan:
Idul Fitri 1447 Hijriah (21 Maret 2026), Idul Fitri 1447 Hijriah (22 Maret 2026), Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) (05 April 2026) dan Hari Raya Waisak 2570 BE (31 Mei 2026) tidak dimasukkan ke dalam daftar kalender libur bursa di atas karena jatuh pada Hari Sabtu dan Minggu.
Selain jadwal tersebut di atas, Libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.
(Dhera Arizona)