"Sehingga sesuai ketentuan POJK 42/2020, Transaksi yang dimaksud merupakan transaksi afiliasi yang wajib memenuhi ketentuan dan prosedur berdasarkan POJK 42/2020," katanya.
Penyetoran modal perseroan pada MAS dengan peningkatan modal disetor MAS dan penerbitan saham-saham baru oleh MAS yang seluruhnya diambil bagian oleh perseroan.
Manajemen CBDK menyampaikan, transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan pertimbangan untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kepemilikan saham perseroan di MAS, sehingga dapat mengurangi dari dilusi kepemilikan saham perseroan di MAS.
Dengan melakukan transaksi, perseroan senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang dapat memaksimalkan nilai investasi perseroan dan entitas anak perseroan di masa yang akan datang.