sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Centratama (CENT) Refinancing Pinjaman Rp12,48 Triliun, Jatuh Tempo EMA Diperpanjang hingga 2031

Market news editor Desi Angriani
21/10/2026 20:45 WIB
Fasilitas pinjaman baru tersebut diterima oleh perseroan dan empat anak usahanya.
Centratama (CENT) Refinancing Pinjaman Rp12,48 Triliun, Jatuh Tempo EMA Diperpanjang hingga 2031 (Foto: iNews Media Group)
Centratama (CENT) Refinancing Pinjaman Rp12,48 Triliun, Jatuh Tempo EMA Diperpanjang hingga 2031 (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) melakukan pembiayaan kembali (refinancing) atas fasilitas pinjaman yang telah ada dengan nilai total Rp12,48 triliun. 

Fasilitas pinjaman baru tersebut terdiri dari Fasilitas A senilai Rp2,99 triliun dan Fasilitas B sebesar USD527,25 juta atau setara Rp9,49 triliun, dengan mengacu pada kurs Jisdor Bank Indonesia per 20 Oktober 2026.

Fasilitas pinjaman baru tersebut diterima oleh perseroan dan anak usahanya, PT Network Quality Indonesia (NQI), PT Centratama Menara Indonesia (CMI), PT MAC Sarana Djaya, dan PT EPID Menara Assetco (EMA).

Sejumlah lembaga keuangan bertindak sebagai kreditur dalam fasilitas tersebut, antara lain Credit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Ltd, Natixis, Banco Santander, Deutsche Bank, MUFG Bank, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Permata Tbk, Societe Generale, ING Bank, PT Bank KB Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan CIMB Bank Berhad.

"Pelaksanaan perjanjian fasilitas pinjaman baru tersebut tidak menimbulkan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha CENT," tulis manajemen CENT dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/10/2026).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement