IDXChannel – Bobot Indonesia di indeks global masih berada dalam sorotan setelah peringatan konsultasi pasar frontier dari MSCI pada 24 Juni 2026.
Namun, besarnya potensi dampak terhadap arus dana pasif berbeda-beda di setiap penyedia indeks, dengan MSCI menjadi yang paling dominan.
Riset analis CGS Internasional Sekuritas Indonesia (CGSI), yakni Hadi Soegiarto, Wisnu Trihatmojo, dan Elizabeth Noviana yang terbit pada 23 Juli 2026 menunjukkan, aset kelolaan (passive assets under management/AUM) yang melacak indeks MSCI mencapai sekitar USD5 miliar atau setara sekitar Rp89,98 triliun (asumsi kurs Rp17.995 per USD).
Nilai tersebut jauh melampaui FTSE Russell yang memiliki passive AUM sekitar USD1,5 miliar-USD2 miliar atau sekitar Rp26,99 triliun-Rp35,99 triliun, maupun S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) yang sekitar USD450 juta atau sekitar Rp8,10 triliun.
Dengan perbedaan skala dana pasif tersebut, keputusan MSCI dinilai akan memberikan dampak terbesar terhadap potensi aliran dana asing dibandingkan dua penyedia indeks global lainnya.
Menurut CGSI, setelah konsultasi MSCI pada Juni lalu, kemungkinan besar tidak akan ada banyak perkembangan hingga September 2026.
FTSE Russell diperkirakan lebih dulu menyampaikan pembaruan terkait status pembekuan (freeze) Indonesia pada awal September 2026, kemudian disusul pembaruan dari MSCI pada akhir Oktober 2026 menjelang rebalancing November.
Untuk MSCI, perlakuan pembekuan saat ini masih memungkinkan penghapusan saham dari indeks maupun penurunan bobot, tetapi belum membuka ruang bagi penambahan saham baru ataupun kenaikan bobot.
Kebijakan tersebut berlaku untuk rebalancing Agustus 2026. Sementara itu, status pembekuan saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) masih berpeluang diperbarui sewaktu-waktu.
Di sisi lain, FTSE Russell diperkirakan mempertahankan status pembekuan Indonesia setidaknya hingga rebalancing September 2026 dengan mekanisme yang serupa dengan MSCI.
Sementara itu, S&P DJI belum menerapkan status pembekuan. Meski demikian, penyedia indeks tersebut dapat mengumumkan pembekuan atau langkah khusus (special measures) kapan saja.
Jika langkah tersebut diberlakukan namun tidak terselesaikan dalam waktu satu tahun, Indonesia berpotensi diturunkan menjadi pasar frontier pada peninjauan klasifikasi pasar terdekat setelah periode tersebut.
CGSI menilai keputusan MSCI pada akhir Oktober masih sulit diprediksi karena penyedia indeks tersebut tidak menjelaskan secara rinci indikator yang digunakan untuk menilai keberhasilan reformasi pasar Indonesia.
Dalam pernyataannya, MSCI menegaskan ingin melihat implementasi reformasi transparansi yang konsisten dan berkelanjutan di seluruh pasar, serta terus mengevaluasi efektivitasnya dalam penentuan free float dan aspek investability secara lebih luas.
Apabila hingga peninjauan indeks November 2026 belum terlihat kemajuan yang dinilai memadai, MSCI menyatakan akan mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk membuka konsultasi mengenai kemungkinan reklasifikasi Indonesia dari Emerging Markets menjadi Frontier Markets.
CGSI menambahkan, perhatian MSCI masih tertuju pada kemampuan menilai true free float serta indikasi perilaku perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading behaviour).
Karena itu, Indonesia dinilai berpotensi perlu meningkatkan transparansi kepemilikan saham secara lebih rinci, seperti yang diterapkan di India, atau melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) sebagaimana diterapkan di Hong Kong, guna menjawab kekhawatiran tersebut. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.