Keputusan pembiayaan secara langsung kepada anak usaha diambil setelah mempertimbangkan efisiensi pendanaan. Di mana skema pembiayaan internal lebih menguntungkan dibandingkan dari pihak ketiga.
Perseroan menegaskan, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 karena PT Kaltara Power Indonesia merupakan perusahaan terkendali yang berada di bawah naungan perseroan.
(DESI ANGRIANI)