IDXChannel - Perusahaan BUMN PT Danareksa (Persero) mendapat peringatan tertulis I dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Teguran dilayangkan karena perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2023 yang merupakan kewajiban bagi perusahaan yang mencatatkan efeknya di bursa.
Sebagai informasi, PT Danareksa (Persero) adalah perusahaan tercatat (non-terbuka) yang mencatatkan efek bersifat utang berupa obligasi di BEI pada 9 Februari 2023 senilai Rp1 triliun.
Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.