“Tujuan investasi dari produk KISI IDX30 ETF adalah memberikan alternatif investasi yang efisien dan transparan untuk para pelaku pasar di Indonesia yang diterbitkan BEI melalui investasi sesuai dengan kebijakan investasi,” kata Mustofa di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Adapun kebijakan investasi dari produk ini adalah minimum 80% dari NAB saham yang menginduk IDX30, dan maksimum 20% dari NAB instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun, dan/atau deposito.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks IDX30 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham konstituen IDX30.
(DES)