sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Demi Lindungi Investor, OJK Terus Evaluasi Syarat IPO

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
07/06/2023 13:55 WIB
OJK berkomitmen selalu melakukan evaluasi terkait persyaratan dan ketentuan IPO
Demi Lindungi Investor, OJK Terus Evaluasi Syarat IPO (Foto MNC Media)
Demi Lindungi Investor, OJK Terus Evaluasi Syarat IPO (Foto MNC Media)

“OJK mendorong seluruh informasi tersebut diungkapkan pada prospektus melalui proses penelaahan yang dilakukan,” ujar Inarno.

Di samping OJK, Inarno menyebut, pelaku pasar juga harus ikut mengawasi proses IPO. Yang dapat mengambil peran tersebut yaitu lembaga dan profesi penunjang pasar seperti akuntan, penjamin emisi efek, konsultan hukum, serta profesi terkait lainnya. 

“Jadi di samping OJK, juga perlu profesi penunjang untuk terus meningkatkan efektivitasnya, karena memang screening pertama dilakukan oleh mereka,” imbuh Inarno.

OJK mencatat penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Mei 2023 mencapai Rp102,10 triliun. Secara rinci, sebanyak 35 perusahaan melakukan IPO dengan nilai emisi sebesar Rp31,68 triliun.

Selanjutnya, total himpunan dana di pasar modal juga dikontribusikan oleh 10 Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan nilai emisi sebesar Rp30,85 triliun, sebanyak 3 penerbitan Efek Bersifat Utang atau Sukuk tercatat memiliki nilai emisi Rp2,50 triliun, serta Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Tahap I, II dan seterusnya memiliki nilai emisi sebesar Rp37,08 triliun

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement