Dia menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi dasar perseroan melakukan buyback, yakni pertama, kondisi keuangan yang kuat.
"Perseroan memiliki posisi kas, modal, dan likuiditas yang memadai untuk membiayai buyback ini secara internal tanpa mengganggu kegiatan operasional, kewajiban keuangan, atau rencana investasi yang sedang berjalan," tuturnya.
Alasan kedua, momentum pasar yang tepat. Cut Fika mengatakan, harga saham perseroan saat ini dinilai tidak mencerminkan nilai intrinsik dan fundamental jangka panjang perseroan.
Buyback, sambungnya, dilakukan sebagai langkah untuk menstabilkan harga saham dan mencerminkan keyakinan manajemen terhadap prospek bisnis ke depan.
Pertimbangan ketiga, kata dia, penguatan struktur permodalan dan citra perseroan. Pelaksanaan buyback pada saat ini merupakan sinyal positif kepada pasar bahwa manajemen memiliki keyakinan terhadap pemulihan dan pertumbuhan kinerja di masa depan.
Selain itu, buyback juga berpotensi meningkatkan rasio kinerja keuangan serta menciptakan struktur modal yang lebih efisien.
"Aksi buyback ini sepenuhnya dibiayai dari dana internal tanpa menambah beban keuangan atau mengganggu likuiditas operasional," ujarnya.