Raja Juli menjelaskan, proses audit dan evaluasi mendalam akan dipantau langsung oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki. Pemerintah akan menelusuri seluruh aktivitas perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap perizinan dan pengelolaan kawasan hutan.
Apabila ditemukan pelanggaran, Raja Juli mengungkapkan pihaknya membuka kemungkinan untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki Toba Pulp Lestari atau melakukan pengurangan luas kawasan hutan yang boleh dikelola perusahaan tersebut.
"Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama, nanti Pak Wamen terutama yang akan saya tugaskan untuk menseriusi proses audit dan evaluasi PT Toba Pulp Lestari ini," ujarnya.
Raja Juli menyampaikan Kemenhut bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga tengah melakukan penindakan terhadap 11 entitas yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
(NIA DEVIYANA)