Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.33/2014, perseroan wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan laporan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah menerima surat pengunduran diri Direksi dan/atau Komisaris. Adapun penyelenggaraan RUPS juga tertuang dalam beleid tersebut.
Lebih lanjut, MMLP berencana menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM), Entitas Grup Saratoga, telah menyiapkan pembelian saham MMLP sejumlah 100 juta saham atau mewakili 1,45% dari modal ditempatkan dan disetor penuh yang dimiliki oleh MMLP.
(SAN)