sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirut BEI Buka Suara soal Alasan Ubah Kebijakan ARB dan Trading Halt

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
08/04/2025 11:00 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan alasan melakukan penyesuaian aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).
Dirut BEI Buka Suara soal Alasan Ubah Kebijakan ARB dan Trading Halt. (Foto Cahya/IDXChannel)
Dirut BEI Buka Suara soal Alasan Ubah Kebijakan ARB dan Trading Halt. (Foto Cahya/IDXChannel)

- Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan:

- Sampai akhir sesi perdagangan; atau
- Lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement