sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirut BEI Buka Suara soal Alasan Ubah Kebijakan ARB dan Trading Halt

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
08/04/2025 11:00 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan alasan melakukan penyesuaian aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).
Dirut BEI Buka Suara soal Alasan Ubah Kebijakan ARB dan Trading Halt. (Foto Cahya/IDXChannel)
Dirut BEI Buka Suara soal Alasan Ubah Kebijakan ARB dan Trading Halt. (Foto Cahya/IDXChannel)

“Di sisi lain, trading halt diberlakukan untuk menghentikan kepanikan dan memberikan waktu untuk investor. Kami rasa 30 menit cukup untuk pasar mencerna dinamika yang ada,” ujar Iman.

Sebagai informasi, BEI menyesuaikan Batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek.

Perubahan ARB dan ketentuan trading halt dilakukan BEI dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.

BEI melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement