sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disetujui Pemegang Saham, MPPA Siap Right Issue 1,17 Miliar Saham Baru

Market news editor Aditya Pratama
15/09/2021 08:21 WIB
Para pemegang saham PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) setuju untuk melaksanakan rights issue atau penambahan modal dengan menerbitkan Rights Issue.
Disetujui Pemegang Saham, MPPA Siap Right Issue 1,17 Miliar Saham Baru. (Foto: MNC Media)
Disetujui Pemegang Saham, MPPA Siap Right Issue 1,17 Miliar Saham Baru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Para pemegang saham PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) setuju untuk melaksanakan rights issue atau penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Rencananya, perseroan akan melakukan penerbitan saham baru sebanyak 1,17 miliar saham dengan harga masing-masing sebesar Rp50 per saham.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, pertama, pemegang saham MPPA menyetujui rencana Perseroan dalam Peningkatan Modal Dasar Perseroan, dari semula sebesar Rp540 miliar yang terdiri atas 10.800.000.000 saham dengan nilai nominal Rp50 per saham menjadi sebesar Rp1,50 triliun yang terdiri atas 30.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp50 per saham beserta penyesuaian pada Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal dasar tersebut.

Kedua, pemegang saham MPPA juga menerima baik dan menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), sesuai dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Penawaran Umum Terbatas VI) untuk sebanyak-banyaknya 1.175.000.000 lembar saham baru dari portepel Modal Dasar Perseroan dengan nilai nominal Rp50 per saham.

Pemegang saham juga menerima baik dan menyetujui perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas VI termasuk menyusun dan menyatakan kembali sebagian atau seluruh Anggaran Dasar Perseroan

Lalu, menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas VI kepada Para Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan keterbukaan informasi termasuk prospektus awal, prospektus dan prospektus ringkas. (TYO)

Advertisement
Advertisement