IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Remitra Global International Tbk (MKNT) atau semula dikenal PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk di seluruh pasar Periodic Call Auction atau Full Call Auction (FCA) mulai sesi I pagi hari ini, Senin (19/10/2026).
"Bursa mencabut suspensi Efek MKNT di seluruh Pasar Periodic Call Auction mulai Sesi 1 Periodic Call Auction Perdagangan Efek pada hari Senin, 19 Oktober 2026," tulis pengumuman BEI.
Pengumuman BEI menyatakan, pencabutan suspensi saham MKNT itu dilakukan sehubungan dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban oleh perseroan yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek MKNT.
"Dan tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab suspensi efek," katanya.