Sebagai informasi, saham MKNT telah disuspensi sejak 11 Juli 2024. BEI melakukan suspensi lantaran terdapat indikasi keraguan atas kelangsungan usaha perseroan.
Posisi ekuitas perseroan tercatat minus Rp13,6 miliar per Oktober 2026. Nilai tersebut naik dari periode akhir 2025 yang berada di Rp7,3 miliar.
Laporan ekuitas per 31 Desember 2024 juga minus Rp7,4 miliar. Artinya, selama hampir tiga tahun berturut-turut ekuitas perseroan berada di posisi negatif.
Sebelumnya, Direktur Utama MKNT Santoso Widjojo pun menyampaikan, perseroan terus mengupayakan memenuhi seluruh persyaratan BEI agar saham dapat diperdagangankan kembali.
Salah satu persyaratan yakni pembuktian posisi ekuitas perseroan telah positif. Hal itu dapat dibuktikan melalui laporan keuangan per 30 September 2026 atau laporan keuangan insidental pasca private placement atau PMTHMETD.
(Dhera Arizona)