Selain itu, Perseroan juga melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyetujui perubahan Pasal 20 Ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan tentang Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan, serta menyatakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam suatu akta yang dibuat di hadapan Notaris.
(DES)