Adapun aksi itu merupakan bagian dari pelaksanaan pemenuhan kewajiban divestasi saham perseroan kepada Pemerintah Republik Indonesia berdasar ketentuan perundang-undangan berlaku bidang pertambangan.
Di mana, pemerintah telah memberitahu, dan berminat membeli saham divestasi perseroan. Untuk kepentingan itu, pemerintah menunjuk Mineral Industri Indonesia (MIND ID) melaksanakan pengambilalihan saham divestasi perseroan.
(DES)