Kepala Kantor Perwakilan BEI Jawa Tengah 2, M. Wira Adibrata mengatakan, OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Kepala Kantor OJK Solo Eko Hariyanto menambahkan, OJK juga mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Kegiatan edukasi ini untuk diharapkan dapat memberi pemahaman pengelolaan keuangan.
Tumbuhnya minat investasi diakibatkan oleh info yang mudah didapatkan merupakan potensi bagi perusahaan yang belum IPO untuk mendapatkan pendanaan baru, modal dari investor, pelunasan hutang dan atau untuk diinvestasikan kembali.
“OJK sangat mengapresiasi kegiatan Bincang Pasar Modal hari ini untuk mengedukasi tentang pasar modal bagi pelaku usaha parekraf di Solo Raya serta dapat mendorong industri pasar modal yang lebih kuat dan baik khususnya di Solo Raya” kata Eko.
(NIY)