"Jangka waktu kredit modal kerja 12 bulan sejak tanggal penandatangan perjanjian kredit, dan term loan 84 bulan sejak tanggal penandatangan perjanjian kredit," jelasnya.
Sementara jaminan yang diberikan perseroan untuk fasilitas kredit ini, antara lain sebagian aset tetap tidak bergerak milik perseroan dan pihak berelasi yang dipasang hak tanggungan (hipotik).
Selain itu, sebagian aset tetap mesin yang diikat secara fidusia, serta aset piutang dan persediaan yang diikat secara fidusia.
"Perolehan fasilitas kredit tersebut akan menunjang secara langsung pengembangan usaha perseroan dari waktu ke waktu. Dan perolehan fasilitas kredit tidak berdampak negatif terhadap kondisi keuangan perseroan," tutup Lukas.
(FAY)