IDXChannel - PT Lippo General Insurance Tbk atau LGI (LPGI) akan memecah nilai nominal saham atau stock split. Dengan demikian, harga nominal saham baru LPGI akan menjadi lebih kecil akibat aksi korporasi ini.
LGI menetapkan rasio stock split 1:10. Artinya, setiap satu saham LPGI bernominal lama akan dipecah menjadi sepuluh saham dengan nominal baru.
"Sehubungan dengan pemecahan saham, perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Corporate Secretary LPGI, Satini Kartika Sari lewat keterbukaan informasi, Selasa (10/9/2024).
BEI, kata dia, memberikan izin prinsip stock split kepada LGI pada 10 Juli 2024 dan izin pencatatan saham pada 4 September 2024. Selain itu, perseroan juga telah mendapat restu dari pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar 29 Agustus 2024.
Satini mengatakan, nilai nominal saham lama LPGI akan berlaku terakhir pekan ini tepatnya pada 13 September 2024. Dengan demikian, nilai saham baru akan diterapkan pekan depan 17 September 2024.