Yulianto menegaskan, pengumuman BEI atas UMA saham CBUT tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal. Namun, investor diharapkan untuk mencermati kondisi fundamental perusahaan dan keterbukaan informasi yang disediakan BEI.
"Investor diharapkan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," katanya.
(Rahmat Fiansyah)