sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Emiten Tepung Rose Brand (BUDI) Lanjutkan Buyback Rp25 Miliar di Tengah Volatilitas Harga

Market news editor Desi Angriani
07/08/2025 20:44 WIB
Produsen tepung merek rose brand ini buyback hingga 100 juta saham dengan nilai Rp25 miliar.
Emiten Tepung Rose Brand (BUDI) Lanjutkan Buyback Rp25 Miliar di Tengah Volatilitas Harga (Foto: dok BUDI)
Emiten Tepung Rose Brand (BUDI) Lanjutkan Buyback Rp25 Miliar di Tengah Volatilitas Harga (Foto: dok BUDI)

IDXChannel - PT Budi Starch & Sweetener Tbk (BUDI) melanjutkan rencana pembelian kembali saham atau buyback di tengah volatilitas harga.

Produsen tepung merek rose brand ini buyback hingga 100 juta saham dengan nilai Rp25 miliar.

Jumlah saham perseroan yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh atau tidak melebihi 5 persen dari modal disetor.

Adapun biaya pelaksanaan buyback berasal dari kas internal perseroan meliputi biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan pelaksanaan buyback.

Periode buyback dilaksanakan pada rentang 8 Agustus hingga 17 September 2025 dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan.

Sejak awal Agustus, saham BUDI bergerak fluktuatif dan berhasil menguat 1,77 persen ke harga Rp230 per saham pada Kamis (7/8/2025). 

Setelah pelaksanaan buyback tuntas, laba per saham dasar akan terkerek menjadi Rp3,83 per saham dari sebelumnya Rp3,79.

"Perseroan telah menunjuk PT UOB Kay Hian Sekuritas untuk melaksanakan pembelian saham kembali perseroan untuk periode 8 Agustus sampai dengan 17 September 2025," tulis manajemen BUDI dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (7/8/2025).

Dengan asumsi perseroan menggunakan seluruh dana yang dicadangkan untuk melaksanakan buyback yaitu sebanyak-banyaknya Rp25 miliar, maka laba bersih perseroan akan turun akibat hilangnya pendapatan bunga deposito dari dana tersebut.

Meski demikian, aksi korporasi tersebut diyakini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan. Hal ini mengingat perseroan memiliki modal kerja serta saldo kas dan setara kas yang cukup untuk membiayai kegiatan usaha.


(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement