“Dengan WMPP melakukan konversi hak tagihnya terhadap perseroan, maka rasio pinjaman terhadap ekuitas akan menurun yang selanjutnya dapat memperbaiki struktur permodalan perseroan,” ujar manajemen.
Perseroan mengingatkan bahwa pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dalam HMETD berpotensi mengalami dilusi kepemilikan.
Sehubungan dengan rencana tersebut, WMUU akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 2 April 2026.
Dari sisi kinerja, WMUU masih mencatatkan rugi bersih senilai Rp69,57 miliar hingga September 2025. Kerugian tersebut menyusut 31,65 persen dari Rp101,47 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski membukukan rugi, penjualan bersih perseroan melonjak 111,87 persen menjadi Rp505,7 miliar, didorong strategi efisiensi.
(DESI ANGRIANI)