IDXChannel - Entitas anak PT PP (Persero) Tbk (PTPP) yaitu PT PP Urban (PPUB) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari empat perusahaan
Dalam perkara 299/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, pemohon PKPU meliputi PT Berkat Usaha Mandiri, PT Berkat Putera Pratama, dan PT Putra Catur Tata Mandiri.
Sedangkan dalam perkara 300/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, pemohon datang PT Shimizu Global Indonesia.
Gugatan keduanya dilayangkan pada Senin (7/10/2024), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, diakses pada Kamis (10/10/2024) pukul 11:10 WIB.
Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto membenarkan hal tersebut, sekaligus mengonfirmasi anak usaha perusahaan belum menerima panggilan sidang.