sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Empat Perusahaan Gugat PKPU Anak Usaha, Ini Jawaban PTPP

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
10/10/2024 12:38 WIB
Pemohon PKPU meliputi PT Berkat Usaha Mandiri, PT Berkat Putera Pratama, dan PT Putra Catur Tata Mandiri.
Empat Perusahaan Gugat PKPU Anak Usaha, Ini Jawaban PTPP (Foto: MNC Media)
Empat Perusahaan Gugat PKPU Anak Usaha, Ini Jawaban PTPP (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Entitas anak PT PP (Persero) Tbk (PTPP) yaitu PT PP Urban (PPUB) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari empat perusahaan

Dalam perkara 299/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, pemohon PKPU meliputi PT Berkat Usaha Mandiri, PT Berkat Putera Pratama, dan PT Putra Catur Tata Mandiri.

Sedangkan dalam perkara 300/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, pemohon datang PT Shimizu Global Indonesia.

Gugatan keduanya dilayangkan pada Senin (7/10/2024), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, diakses pada Kamis (10/10/2024) pukul 11:10 WIB.

Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto membenarkan hal tersebut, sekaligus mengonfirmasi anak usaha perusahaan belum menerima panggilan sidang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement