sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Empat Perusahaan Gugat PKPU Anak Usaha, Ini Jawaban PTPP

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
10/10/2024 12:38 WIB
Pemohon PKPU meliputi PT Berkat Usaha Mandiri, PT Berkat Putera Pratama, dan PT Putra Catur Tata Mandiri.
Empat Perusahaan Gugat PKPU Anak Usaha, Ini Jawaban PTPP (Foto: MNC Media)
Empat Perusahaan Gugat PKPU Anak Usaha, Ini Jawaban PTPP (Foto: MNC Media)

“Permohonan PKPU tidak berdampak signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha,” kata Agus di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Agus menegaskan, PTPP menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, PPUB merupakan anak usaha PTPP dengan kepemilikan sebesar 99,99 persen. Perusahaan bergerak dalam bidang konstruksi, beton pracetak, dan pengelolaan gedung yang mulai beroperasi pada 1989.

“Perseroan selaku induk PPUB menghormati segala proses permohonan PKPU yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Agus.

Saham PTPP turun 0,42 persen di Rp470 per saham pada Kamis (10/10/2024) pukul 11:16. Nilai transaksi mencapai Rp25,26 miliar, dengan volume 53,32 juta saham.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement