"Pengunduran diri tersebut akan berlaku efektif sampai dengan adanya perubahan susunan pengurus pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada 22 Februari 2024 yang akan diadakan sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 12-14 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 8 ayat 3 POJK 33/2014," kata Masrana dalam Keterbukaan Informasi BEI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Meski tak menjelaskan alasan pengunduran diri pejabat perseroan, Masrana menegaskan, tidak ada dampak atas mundurnya Komisaris, Dirut, dan dua direktur perseroan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
Dari data RTI Business, saham VOKS melemah 0,90 persen ke level 220 pada penutupan perdagangan Selasa (23/1).
(FAY)