Sejumlah ketentuan perdagangan saham-saham dalam PPK cukup berbeda dari metode yang biasa, salah satunya adalah maksimal auto rejection (ARA dan ARB) sebesar 10%. Batasan harga minimum saham-saham dalam PPK juga Rp1 (satu rupiah).
Terdapat lima sesi dalam mekanisme ini, dengan pengecualian untuk hari Jumat yang hanya terdapat empat sesi. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.