sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hari ini Resmi BLT Tahap I Dicairkan, Yuk Intip Syaratnya

Market news editor Shifa Nurhaliza
27/08/2020 14:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa terkait subsidi gaji sebesar Rp600 ribu akan cair mulai Kamis (27/8/2020).
Hari ini Resmi BLT Tahap I Dicairkan, Yuk Intip Syaratnya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Hari ini Resmi BLT Tahap I Dicairkan, Yuk Intip Syaratnya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Hari ini Resmi BLT Tahap I Dicairkan, Yuk Intip Syaratnya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Hari ini Resmi BLT Tahap I Dicairkan, Yuk Intip Syaratnya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Hari ini Resmi BLT Tahap I Dicairkan, Yuk Intip Syaratnya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Hari ini Resmi BLT Tahap I Dicairkan, Yuk Intip Syaratnya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Hari ini Resmi BLT Tahap I Dicairkan, Yuk Intip Syaratnya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Hari ini Resmi BLT Tahap I Dicairkan, Yuk Intip Syaratnya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Hari ini Resmi BLT Tahap I Dicairkan, Yuk Intip Syaratnya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa terkait subsidi gaji sebesar Rp600 ribu akan cair mulai Kamis (27/8/2020). “Mudah-mudahan Pak Presiden (27 Agustus 2020) akan me-launching," ujar Menaker Ida sebelum mengikuti Raker dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya terus mempercepat pengecekan data calon penerima subsidi gaji/upah sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan.

Adapun proses penyalurannya, melalui bank BUMN yang terhimpun kedalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), lalu akan langsung dikirimkan ke rekening pekerja.

Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji atau upah yakni:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.
2. Pekerja/Buruh peneriman gaji/upah.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
4. Kepesertaan sampai dengan Juni 2020.
5. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement