sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gagal Bayar Bunga Obligasi, BEI Suspend Saham Waskita Beton (WSBP)

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
01/02/2022 13:29 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan perdagangan saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan perdagangan saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).  (Foto: MNC Media)
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan perdagangan saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). (Foto: MNC Media)

Ketetapan tersebut terbit berdasarkan permohonan PKPU terhadap WSBP pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang berkaitan dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp648 juta oleh Suwito Muliadi.

Menyusul kondisi tersebut, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan I tahun 2019 PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) sebesar Rp2 triliun menjadi “idD” dari sebelumnya “idBBB-”.

"Dalam status PKPU sementara, WSBP dalam keadaan debt standstill dan perusahaan tidak diperkenankan melakukan pembayaran kepada semua pemberi pinjaman, termasuk pembayaran kupon obligasi berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2022," tulis Pefindo, dalam keterangannya, Senin (31/1).

Obligor berperingkat 'idD' atau 'default' menandakan bahwa obligor telah gagal membayar seluruh kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat maupun tidak diperingkat.

PT Waskita Beton Precast Tbk merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Waskita), sebuah perusahaan konstruksi BUMN yang bergerak dalam industri manufaktur beton precast dan ready mix.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement