Manajemen GIAA menegaskan, penetapan waktu efektif pelaksanaan merupakan bagian dari keseluruhan kajian atas arah strategis, bentuk, struktur, tahapan, dan mekanisme aksi korporasi, serta akan dilakukan sesuai dengan kewenangan dan mekanisme persetujuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, katanya, perseroan berkoordinasi secara intensif bersama pemegang saham dan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan setiap langkah yang dipertimbangkan dapat mengakselerasi penguatan ekosistem bisnis Garuda Indonesia Group sejalan dengan agenda transformasi Perseroan.
"Setiap perkembangan yang memenuhi kriteria sebagai Informasi atau Fakta Material akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebagai informasi, Badan Pengelola (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Danantara mengakselerasi upaya konsolidasi maskapai penerbangan milik negara di bawah naungan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).