Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak buyback dilaksanakan. Namun, perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan Pasal 17 POJK 30/2017.
Cara pengalihan saham hasil buyback yang dilakukan antara lain, penjualan kembali baik melalui bursa maupun di luar bursa, pengurangan modal, pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris, pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas, dan keperluan lain sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harga penawaran atas pembelian kembali saham perseroan akan memerhatikan dan mengacu kepada ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 POJK 30/2017,” lanjut manajemen GOOD.
Pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan melalui bursa maupun di luar bursa. Dalam hal ini, perseroan akan menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai anggota bursa untuk melakukan buyback melalui bursa.