sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gelar RUPST dan RUPSLB, BCAP Rombak Direksi dan Setujui Dua Aksi Korporasi

Market news editor Febrina Ratna Iskana
25/06/2026 18:03 WIB
BCAP menggelar RUPST dan RUPSLB pada hari ini dengan keputusan merombak jajaran direksi serta menyetujui dua aksi korporasi.
Gelar RUPST dan RUPSLB, BCAP Rombak Direksi dan Setujui Dua Aksi Korporasi. (Foto: iNEws Media Group)
Gelar RUPST dan RUPSLB, BCAP Rombak Direksi dan Setujui Dua Aksi Korporasi. (Foto: iNEws Media Group)

Sementara itu, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan mencapai Rp23,62 triliun dan posisi ekuitas konsolidasian sebesar Rp5,42 triliun di 2025.

Selain keputusan tersebut, RUPST BCAP menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris, serta mengubah komposisi anggota Direksi Perseroan, di antaranya dengan menyetujui pengangkatan Aan Setiawandi dan Susanty Tjandra Sanusi sebagai Direktur Perseroan yang baru, efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST.

Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BCAP terbaru menjadi:  

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama: Angela Herliani Tanoesoedibjo
  • Komisaris: Santi Paramita
  • Komisaris Independen: Sukisto

Direksi

  • Direktur Utama: Mashudi Hamka
  • Direktur: Anthony Putra Tjiptodihardjo
  • Direktur: Muhammad Suhada
  • Direktur: Aan Setiawandi
  • Direktur: Susanty Tjandra Sanusi

BCAP juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari yang sama dengan keputusan menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau private placement sebanyak-banyaknya sebesar 10 persen dari modal disetor, sesuai dengan peraturan pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015, dan perubahannya, POJK No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.

Pemegang saham BCAP juga menyetujui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau rights issue sebanyak-banyaknya sejumlah 25.571.310.555 saham, sesuai dengan peraturan pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015, dan perubahannya, POJK No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.

Terakhir, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement