Lingkup pekerjaan penataan kawasan ini meliputi tiga zona. Zona I yakni bangunan pendukung meliputi kantor pengelola dan pos jaga, box culvert, 4 unit toilet publik, sarana kesehatan dan saluran drainase.
Zona II yakni lansekap meliputi jalur pedestrian area wisata, area tempat penjemputan surfer, area sign negara, viewing deck, ruang terbuka surfing camp, dan signage area wisata. Zona III yakni bangunan utama meliputi 3 bangunan gardu pandang dan MEP.
Pantai Plengkung atau yang juga dikenal sebagai G-Land merupakan salah satu destinasi tujuan para peselancar. Penataan Kawasan Pantai Plengkung Kabupaten Banyuwangi termasuk dalam kawasan prioritas pembangunan di Jawa Timur berdasarkan PP No. 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik –Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan - Kawasan Bromo Tengger Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Penataan Kawasan Pantai Plengkung diharapkan dapat mendukung terciptanya kawasan wisata bertaraf internasional.
(SLF)