Adapun, penyesuaian informasi terkait pembaran bunga tersebut sebagai berikut:
Sumber: BEI
Selain soal restrukturisasi pembayaran bunga, pada Kamis (2/3), Waskita juga memberikan kemajuan Proses Persidangan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perseroan.
Berdasarkan keterangan WSKT, proses persidangan telah digelar pada 28 Februari 2023 dan dihadiri oleh Kuasa PT Megah Baja Bangun Semesta (Pemohon PKPU) dan Kuasa Perseroan (Termohon PKPU).
Sebagai informasi, gugatan permohonan PKPU tersebut terkait pelunasan utang sebesar Rp2,93 miliar.
Agenda sidang yaitu pengecekan identitas dan legal standing dari Perseroan sebagai Termohon PKPU.
Kemudian, sidang akan dijadwalkan kembali pada 7 Maret 2023 dengan agenda Jawaban Perseroan sebagai Termohon PKPU.