“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan,” jelas Direktur Utama WSKT Destiawan Soewardjono dalam keterbukaan informasi, Kamis (2/3). (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.