IDXChannel – Harga saham emiten BUMN Karya PT Waskita Karya Tbk (WSKT) langsung anjlok hingga batas auto rejection bawah (ARB) 7 persen sejak awal perdagangan Jumat (3/3/2023). Ini seiring pihak bursa membuka suspensi perdagangan saham WSKT mulai pagi ini.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 10.03 WIB, saham WSKT ambles 6,90% ke Rp324/saham. Nilai transaksi saham mencapai Rp1,15 miliar dengan volume perdagangan 3,55 juta saham.
Sebelumnya, pihak bursa menghentikan sementara efek (saham, obligasi, dan sukuk) WSKT mulai 16 Februari 2023. Ini lantaran Waskita melakukan terkait penundaan pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).
Kemudian, mulai sesi I perdagangan hari ini, BEI mencabut suspensi seiring Waskita akan melakukan restrukturisasi obligasi dan pemenuhan seluruh kewajiban.
Dalam keterbukaan informasi Jumat (3/3/2023), pihak BEI menjelaskan, WSKT “telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga dan/atau Pelunasan Pokok untuk Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 Seri B (WSKT03BCN2), Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B (WSKT03BCN3) dan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4), berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi.”
Adapun, penyesuaian informasi terkait pembaran bunga tersebut sebagai berikut:
Sumber: BEI
Selain soal restrukturisasi pembayaran bunga, pada Kamis (2/3), Waskita juga memberikan kemajuan Proses Persidangan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perseroan.
Berdasarkan keterangan WSKT, proses persidangan telah digelar pada 28 Februari 2023 dan dihadiri oleh Kuasa PT Megah Baja Bangun Semesta (Pemohon PKPU) dan Kuasa Perseroan (Termohon PKPU).
Sebagai informasi, gugatan permohonan PKPU tersebut terkait pelunasan utang sebesar Rp2,93 miliar.
Agenda sidang yaitu pengecekan identitas dan legal standing dari Perseroan sebagai Termohon PKPU.
Kemudian, sidang akan dijadwalkan kembali pada 7 Maret 2023 dengan agenda Jawaban Perseroan sebagai Termohon PKPU.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan,” jelas Direktur Utama WSKT Destiawan Soewardjono dalam keterbukaan informasi, Kamis (2/3). (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.