IDXChannel - Setelah perdagangan sahamnya dihentikan sementara, kini PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dapat diperdagangkan kembali usai sembilan hari absen menyusul terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Adapun secara efektif suspensi terhadap emiten properti itu telah dibuka dan berlaku mulai perdagangan sesi pertama Selasa (8/2/2022) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
"Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 8 Februari 2022," tulis BEI dalam pengumuman, Senin (7/2/2022).
Menyusul pembukaan gembok BKDP, BEI memberikan notasi khusus berkode 'X' yang berarti masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.
Dalam daftar tersebut, BKDP masuk dalam kriteria nomor 10 yang berarti "Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.".