Sesuai POJK Nomor 25 Tahun 2017, pemegang saham sebelum IPO dilarang mengalihkan baik sebagian maupun seluruh sahamnya sampai dengan 8 bulan setelah pencatatan saham. Dengan demikian, Raffi Ahmad, Dony Oskaria, hingga Kaesang Pangarep berkomitmen tidak melepas saham minimal 8 bulan.
Saham RANS yang dikawal Trimegah Sekuritas (LG) akan ditempatkan di papan pengembangan. RANS bergerak di sektor Konsumsi Non Primer dengan subsektor Media dan Hiburan.
(Rahmat Fiansyah)