Manajemen menegaskan, penerbitan surat utang GTIF ini tidak tunduk pada Peraturan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa penawaran umum.
"Karena penerbitan surat utang GTIF dilakukan di luar wilayah RI dan tidak ditawarkan kepada investor RI," tandasnya.
(DES)