Sumber: Dokumen terkait private placement BUMI
“Khusus Pemodal yang merupakan entitas Kelompok Usaha Bakrie, Pemodal tersebut memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, karena Pemodal tersebut merupakan pihak terafiliasi dari pemegang saham pengendali Perseroan,” jelas dokumen tersebut.
Sebagai informasi, demi melakukan pelunasan utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2016, BUMI lewat penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement senilai Rp24 triliun (USD1,6 miliar).
Asal tahu saja, utang BUMI senilai USD4,3 miliar direstrukturisasi berdasarkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) pasca-PKPU sejak 2017 silam.
Untuk mengegolkan aksi korporasi tersebut, emiten pemilik cadangan batu bara terbesar di RI tersebut akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 11 Oktober mendatang. (ADF)