sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

GTBO Siap Produksi 500 Ribu Ton Batu Bara usai RKAB Disetujui

Market news editor Rahmat Fiansyah
30/09/2026 08:40 WIB
PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. (Foto: iNews Media Group)
PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada akhir bulan ini. Perseroan menargetkan produksi batu bara sebesar 500 ribu ton hingga akhir 2026.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor: T-247.RKAB/MB.05/DJB.B/2026 tertanggal 25 September 2026. Persetujuan yang diberikan oleh pemerintah mencapai 817.900 ton.

"GTBO akan mulai produksi kembali pada minggu ke-1 atau ke-2 bulan Oktober 2026," kata Direktur PT Garda Tujuh Buana Tbk, Octavinus Wenas melalui surat penjelasan kepada BEI, Rabu (30/9/2026). 

Sebelumnya, pengajuan RKAB tahun 2026 GTBO melalui proses evaluasi keempat dari ESDM dan ditargetkan terbit akhir September atau awal Oktober 2026. Proses yang berlarut-larut itu karena terkendala kelengkapan dokumen teknis, izin pendukung, dan administratif. 

Octavinus mengatakan, meski RKAB yang disetujui mencapai lebih dari 800 ribu ton, perseroan diprediksi mampu memenuhi produksi antara 400-500 ribu ton hingga Desember 2026.

Saat ini, GTBO memiliki tiga kontrak penjualan batu bara, yaitu kontrak jangka panjang dan satu kontrak jangka pendek. Selain itu, perseroan juga siap memenuhi aturan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen ke pasar dalam negeri.

Meski mengalami kendala RKAB, GTBO hingga saat ini tidak menghadapi gugatan hukum, baik dari kreditur, vendor, maupun pemasok sehubungan dengan belum berjalannya kegiatan operasional.

Perkara RKAB membuat kondisi operasional GTBO berhenti total. Perseroan tidak memperoleh pendapatan sama sekali selama Januari-Juni 2026, berbanding terbalik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar USD7,5 juta.

Kondisi tersebut membuat arus kas perseroan tertekan. Arus kas dari aktivitas operasional minus USD3,4 juta akibat absennya penerimaan kas dari pelanggan. Hal itu lantaran perseroan tetap melakukan pembayaran kepada pemasok dan karyawan.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement